Pelaku Penyuluhan Perikanan
Pada hakekatnya setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi dapat menjadi penyuluh perikanan.
Pelaku penyuluhan perikanan meliputi:
Penyuluh Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh.
Penyuluh Nonfungsional adalah Pegawai Negeri Sipil bukan pejabat fungsional penyuluh yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
Penyuluh Tenaga Kontrak adalah tenaga profesional yang diberi tugas dan wewenang oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan dalam suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu (kontraktual).
Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
Penyuluh Mandiri adalah seseorang yang atas kemauan sendiri melaksanakan penyuluhan perikanan.
Penyuluh Kehormatan adalah seseorang yang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai Penyuluh Kehormatan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan wakil masyarakat
Persyaratan untuk menjabat sebagai penyuluh fungsional adalah seseorang dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III di bidang perikanan atau keahlian yang sejenis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kualifikasi penyuluh perikanan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan kompetensi dan pengalaman di bidangnya.
C. Materi Penyuluhan Perikanan
Materi penyuluhan dapat berupa salah satu atau lebih dari 6 (enam) aspek yaitu:
| 1. | Aspek teknologi, yakni penerapan IPTEK di bidang perikanan atau bidang lainnya untuk meningkatkan produktivitas secara bertanggung jawab. |
| 2. | Aspek manajemen, yakni penerapan manajemen yang baik dalam rangka efektivitas dan efisiensi untuk meningkatkan kinerja usaha perikanan. |
| 3. | Aspek ekonomi, yakni pemanfaatan sumber daya ekonomi yang meliputi antara lain penyediaan modal, sarana produksi, informasi potensi sumber daya, informasi prospek dan peluang usaha atau jaringan pasar yang diperlukan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya. |
| 4. | Aspek ekologis, yakni pemahaman dan kesadaran tentang arti penting kelestarian sumber daya alam agar usaha atau kegiatannya dapat berkelanjutan dan menjadi lebih baik pada masa yang akan datang, serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungannya. |
| 5. | Aspek sosial dan budaya, yakni pengembangan kondisi sosial dan kesadaran kultural untuk meningkatkan kemampuan dalam menyalurkan aspirasi serta mengembangkan harkat kemanusiaan dan kesejahteraannya, dengan mempertimbangkan adat positif setempat. |
| 6. | Aspek hukum, yakni pemberian informasi tentang peraturan perundang-undangan sehingga khalayak yang disuluh menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, khususnya yang terkait dengan kegiatan di bidang perikanan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar